Edarkan Uang Palsu, Pemuda Asal Bandungan Ditangkap Polisi

- Editor

Jumat, 3 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Slamet Riyadi

SALATIGAPOS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga membekuk DA (23) pengedar uang palsu (Upal) di depan Kantor Tiki Jalan KH Wahid Hasyim Sidorejo, Kamis (02/11/2023).

Pelaku merupakan  warga Bandungan Kabupaten Semarang.

Kasat Reskrim Polres Salatiga,  AKP Arifin Suryani mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku bermula adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran uanh palsu. Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. 

“Saat penyelidikan melihat gerak gerak seseorang yang mencurigakan. Mengetahui gelagat tersebut segara melakukan  pemeriksaan dan ternyata didapati 40 lembar uang pecahan 50 ribu dengan nomor seri sama LBJ598937 serta 3  lembar uang pecahan 100 ribu yang disimpan di dalam tas yang hendak diedarkan,”jelas AKP Arifin.

AKP Arifin mengatakan, dari hasil interogasi awal pelaku mengakui bahwa uang tersebut adalah uang palsu (upal) yang dia pesan melalui online. Pelaku juga mengaku jika sebelumnya sudah tiga kali memesan secara online uang palsu tersebut dan digunakan untuk berbelanja di Pasar Ambarawa Kabupaten Semarang.

“Total pembelian melalui online dari Rp 1.350.000,-  pelaku mendapatkan uang palsu sebesar 4.700.000. Aksi tersebut dilakukan sejak bulan Juli 2023,”katanya.

Baca Juga  Tenggelam di Kolam Renang Kalitaman, Bocah Kelas 2 SD Meninggal

Selanjutnya pelaku  berikut barang bukti langsung diamankan ke kantor Satreskrim  Polres Salatiga untuk langkah  pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, melalui Kasi Humas Iptu Henri saat dikonfirmasi salatigapos.com, Jumat (3/11/2023) membenarkan terkait telah dilakukannya penangkapan terduga pelaku peredaran uang palsu (Upal).

“Ia benar. Saat ini sedang dilaksanakan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga. Kepada pelaku pegedar upal diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,”tandasnya.

Terkait peredaran uang palsu,  Iptu Henri mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat melakukan transaksi.”Dilihat, diraba, diterawang memang harus dilakukan agar tidak menjadi korban peredaran mata uang palsu ini. Perhatikan hologram yang ada di setiap mata uang kertas,”pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Wali Kota Salatiga Ikut Bahas Geopolitik Dunia di Gedung MPR: Pancasila Jadi Senjata Indonesia di Kancah Global
Wali Kota Salatiga: Soliditas Pejabat, Kunci Pemerintahan yang Kuat
DWP UIN Salatiga Siap Jalankan Proker Baru Usai Pengukuhan Online
Wali Kota Salatiga Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi: Jaga Stabilitas Harga, Lindungi Daya Beli Masyarakat
Breaking News: Kecelakaan Mobil Boks vs Minibus Zebra di Pertigaan Tapen Tuntang, Evakuasi Masih Berlangsung
Wali Kota Salatiga Dorong Penyusunan LPPD dan LKPJ yang Berkualitas
Patroli Polsek Sidomukti: Ajak Warga Jaga Keamanan dan Hindari Kenakalan
Wali Kota Salatiga Tekankan Disiplin dan Efisiensi di Bulan Ramadan

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:47

Wali Kota Salatiga Ikut Bahas Geopolitik Dunia di Gedung MPR: Pancasila Jadi Senjata Indonesia di Kancah Global

Senin, 10 Maret 2025 - 09:43

Wali Kota Salatiga: Soliditas Pejabat, Kunci Pemerintahan yang Kuat

Selasa, 4 Maret 2025 - 20:26

DWP UIN Salatiga Siap Jalankan Proker Baru Usai Pengukuhan Online

Selasa, 4 Maret 2025 - 20:22

Wali Kota Salatiga Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi: Jaga Stabilitas Harga, Lindungi Daya Beli Masyarakat

Senin, 3 Maret 2025 - 08:40

Breaking News: Kecelakaan Mobil Boks vs Minibus Zebra di Pertigaan Tapen Tuntang, Evakuasi Masih Berlangsung

Senin, 3 Maret 2025 - 07:50

Patroli Polsek Sidomukti: Ajak Warga Jaga Keamanan dan Hindari Kenakalan

Senin, 3 Maret 2025 - 07:41

Wali Kota Salatiga Tekankan Disiplin dan Efisiensi di Bulan Ramadan

Senin, 3 Maret 2025 - 07:37

Pengecekan Arah Kiblat di Rutan Salatiga: Pastikan Ketepatan Ibadah Warga Binaan

Berita Terbaru