Laporan: Slamet Riyadi
SALATIGAPOS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Boyolali Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penganiayaan atau pembacokan terhadap seorang pekerja pasar malam di Boyolali. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (16/3) dini hari di sebelah timur Masjid Ibnu Umar, Jl. Nangka Gumulan, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan/Kabupaten Boyolali.
Korban, AW (41), bersama teman-temannya sedang nongkrong di pinggir jalan ketika tiba-tiba datang rombongan sepeda motor dari arah barat. Para pelaku mengacungkan senjata tajam, membuat korban berusaha kabur namun dikejar hingga terjatuh dan dibacok serta ditendang hingga mengalami luka robek di punggung sebelah kanan. Setelah peristiwa itu, para pelaku langsung melarikan diri dan korban melapor ke Polres Boyolali.
Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku, yakni MR (19) dan ESP (18) di wilayah Klaten pada Minggu (17/3), serta AFJ (17) pada Senin (18/3). Ketiga pelaku saat ini ditahan di Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa motif pelaku untuk melakukan penganiayaan tersebut belum jelas. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan, atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Petrus juga memberikan himbauan kepada remaja untuk tidak melakukan perbuatan yang meresahkan karena dapat berakibat pada tindak pidana dan sangat merugikan. Polres Boyolali akan terus meningkatkan patroli wilayah secara rutin, terutama pada jam-jam rawan, untuk menjaga kondusifitas Kamtibmas, terutama selama bulan Ramadan.