Kok Kebangeten To? Seorang Pria Tega Setubuhi Anak Tirinya

- Editor

Jumat, 28 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Wahyudin

PURBALINGGA | salatigapos.com – Entah setan apa yang merasuki  PS (55) warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, sehingga tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Karena perbuatanya, kini PS harus berurusan dengan Polisi.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak. “Kali ini, pelakunya seorang ayah yang melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya,”katanya saat konferensi pers, Jumat (28/7/2023).

Tersangka berinisial PS (55) sudah diamankan.”Dari keterangan tersangka, ia melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak 14 kali. Dilakukan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga Juni 2023,” jelas Wakapolres didampingi Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin.

Dijelaskan Wakapolres, peristiwa persetubuhan tersebut terjadi di rumah kontrakan orang tua korban wilayah Kecamatan Padamara. Peristiwa dilakukan siang hari, saat ibu korban belum pulang bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan bujuk rayu dan mengancam tidak akan memberi uang saku. Sehingga korban yang semula tidak mau, terpaksa mengikuti kemauan ayah tirinya,” jelasnya.

Baca Juga  Polemik Kualitas Pembangunan Jalan Tegalsari Bergas Lor, Warga Keluhkan Kurang Maksimalnya Pekerjaan CV. Sempulur

Pengungkapan kasus bermula pada Rabu 14 Juni 2023 saat kakak korban datang ke rumah. Korban bercerita kepada kakaknya bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah tirinya. 

Kakak korban sempat menanyakan ke ayah tirinya terkait cerita adiknya. Ayah tiri korban mengakui semua perbuatannya. Kakak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Berdasarkan laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Setelah cukup bukti selanjutnya mengamankan tersangka pada Kamis (22/6/2023),” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya sejumlah pakaian yang dipakai korban saat kejadian dan pakaian yang dipakai tersangka saat kejadian dilakukan.

Saat ditanya, tersangka mengaku khilaf menyetubuhi korban yang merupakan anak tirinya yang sudah sejak TK tinggal bersamanya. Selain itu, tersangka mengaku lama tidak bersetubuh dengan istrinya, sehingga melampiaskan kepada anak tirinya.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), dan (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 287 KUHP.

Baca Juga  Polisi Sahabat Anak, Kapolres Salatiga Sambangi Anak Anak TK dan SD

“Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Wali Kota Salatiga Ikut Bahas Geopolitik Dunia di Gedung MPR: Pancasila Jadi Senjata Indonesia di Kancah Global
Wali Kota Salatiga: Soliditas Pejabat, Kunci Pemerintahan yang Kuat
DWP UIN Salatiga Siap Jalankan Proker Baru Usai Pengukuhan Online
Wali Kota Salatiga Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi: Jaga Stabilitas Harga, Lindungi Daya Beli Masyarakat
Breaking News: Kecelakaan Mobil Boks vs Minibus Zebra di Pertigaan Tapen Tuntang, Evakuasi Masih Berlangsung
Wali Kota Salatiga Dorong Penyusunan LPPD dan LKPJ yang Berkualitas
Patroli Polsek Sidomukti: Ajak Warga Jaga Keamanan dan Hindari Kenakalan
Wali Kota Salatiga Tekankan Disiplin dan Efisiensi di Bulan Ramadan

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:47

Wali Kota Salatiga Ikut Bahas Geopolitik Dunia di Gedung MPR: Pancasila Jadi Senjata Indonesia di Kancah Global

Senin, 10 Maret 2025 - 09:43

Wali Kota Salatiga: Soliditas Pejabat, Kunci Pemerintahan yang Kuat

Selasa, 4 Maret 2025 - 20:26

DWP UIN Salatiga Siap Jalankan Proker Baru Usai Pengukuhan Online

Selasa, 4 Maret 2025 - 20:22

Wali Kota Salatiga Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi: Jaga Stabilitas Harga, Lindungi Daya Beli Masyarakat

Senin, 3 Maret 2025 - 08:40

Breaking News: Kecelakaan Mobil Boks vs Minibus Zebra di Pertigaan Tapen Tuntang, Evakuasi Masih Berlangsung

Senin, 3 Maret 2025 - 07:50

Patroli Polsek Sidomukti: Ajak Warga Jaga Keamanan dan Hindari Kenakalan

Senin, 3 Maret 2025 - 07:41

Wali Kota Salatiga Tekankan Disiplin dan Efisiensi di Bulan Ramadan

Senin, 3 Maret 2025 - 07:37

Pengecekan Arah Kiblat di Rutan Salatiga: Pastikan Ketepatan Ibadah Warga Binaan

Berita Terbaru