Waduh… Empat Kakek Setubuhi Gadis di Bawah Umur

- Editor

Kamis, 13 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Wahyudin

PURBALINGGA | salatigapos.com – Polres Purbalingga mengamankan empat orang kakek pelaku persetubuhan terhadap anak. Hal tersebut nampak saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (13/7/2023) siang.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto yang memimpin konferensi pers mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh empat orang pelaku berusia lanjut.

Pelaku yang diamankan yaitu JH (62), AS (51), TH (58) dan SR (51). Keempatnya merupakan warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban yaitu anak perempuan berusia 14 tahun.

“Modus yang dilakukan pelaku yaitu mengajak korban untuk bersetubuh dengan iming-iming sejumlah uang,” jelas Wakapolres didampingi Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kanit PPA Satreskrim Aiptu Hesti Nugraheni.

Kejadian bermula saat pelaku AS melihat korban yang merupakan tetangganya sedang duduk di samping rumah. Kemudian dipanggil dan diajak masuk ke rumah AS. Selanjutnya diajak bersetubuh dengan iming-iming uang. Setelah selesai, kemudian diberikan uang sebesar Rp. 20 ribu.

Baca Juga  Jaga Kualitas dan Jangan Dikorupsi, Itu Kata Ganjar Saat Tinjau Perbaikan Jalan Cuplik-Telukan

“Setelah melakukan persetubuhan tersebut, tersangka AS kemudian bercerita kepada tersangka lain yaitu JH, TH dan SR. Ketiganya kemudian melakukan hal yang sama terhadap korban,” ungkapnya.

Para tersangka melakukan aksi bejatnya dalam kurun waktu lima bulan sejak Januari hingga Mei 2023. Tersangka AS mengaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak 2 kali, JH sebanyak 5 kali, TH sebanyak 3 kali dan SR sebanyak 5.

“Saat kejadian korban yang merupakan tetangga para tersangka masih berusia 13 tahun. Sekarang korban sudah berusia 14 tahun dan dalam kondisi hamil 6 bulan,” jelasnya.

Pengungkapan kasus bermula saat adanya laporan dari orang tua korban. Orang tua korban curiga mendapati tanda kehamilan pada anaknya. Saat dilakukan pengecekan ternyata anaknya positif hamil. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga.

“Dari laporan tersebut, kemudian Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penangkapan terhadap para tersangka berikut sejumlah barang buktinya,” katanya.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.

Baca Juga  Di Salatiga Tidak Ada Klitih, Itu Bentrokan Antar Kelompok Remaja

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 5 Miliar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Lakukan Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Tanah, Seorang Wanita Paruh Baya Dibekuk Polisi
Manajemen Salah Satu Tempat Wisata di Bandungan Diduga Ngemplang Pajak, Sri Hartono: “Pelanggaran Serius Terhadap Aturan Perpajakan Harus Ditindak Tegas”
Kejar Pelaku! Polres Boyolali Berhasil Ungkap Kasus Pembacokan di Pasar Malam
Drama Tawuran Terungkap di Salatiga, Fakta Baru Membongkar Kasus Pencurian dengan Kekerasan
Tragedi Penembakan Maut di Colomadu, Pria Warga Boyolali Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal
Irma Susanti, Pengusaha Batik Sukses Asal Pati, Ramaikan Pemilu 2024 sebagai Caleg DPR-RI dari Partai Gerindra
Sup Iga Bu Mamik Jambu, Kuliner Berkuah Empuk Bikin Ketagihan
Kecelakaan di Pertigaan Dusun Sejambu, Semarang: Mobil Chevrolet Spin Bersenggolan dengan Angkot dan Sepeda Motor

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 12:53

Lakukan Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Tanah, Seorang Wanita Paruh Baya Dibekuk Polisi

Kamis, 21 Maret 2024 - 01:24

Manajemen Salah Satu Tempat Wisata di Bandungan Diduga Ngemplang Pajak, Sri Hartono: “Pelanggaran Serius Terhadap Aturan Perpajakan Harus Ditindak Tegas”

Rabu, 20 Maret 2024 - 07:40

Kejar Pelaku! Polres Boyolali Berhasil Ungkap Kasus Pembacokan di Pasar Malam

Minggu, 28 Januari 2024 - 08:07

Drama Tawuran Terungkap di Salatiga, Fakta Baru Membongkar Kasus Pencurian dengan Kekerasan

Sabtu, 27 Januari 2024 - 12:52

Tragedi Penembakan Maut di Colomadu, Pria Warga Boyolali Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal

Jumat, 29 Desember 2023 - 12:23

Irma Susanti, Pengusaha Batik Sukses Asal Pati, Ramaikan Pemilu 2024 sebagai Caleg DPR-RI dari Partai Gerindra

Sabtu, 16 Desember 2023 - 09:47

Sup Iga Bu Mamik Jambu, Kuliner Berkuah Empuk Bikin Ketagihan

Jumat, 15 Desember 2023 - 15:59

Kecelakaan di Pertigaan Dusun Sejambu, Semarang: Mobil Chevrolet Spin Bersenggolan dengan Angkot dan Sepeda Motor

Berita Terbaru